Dokumen wajib yang penting untuk dimiliki semua warga negara Indonesia
yang telah berusia 17 tahun keatas adalah KTP (Kartu Tanda Penduduk). Walaupun sebagian orang mengabaikan betapa pentingnya KTP, pasti suatu saat akan sangat membutuhkan fungsi dari KTP tersebut, misalnya ketika akan membuat SIM, paspor, dan lain sebagainya.
Berikut beberapa fungsi dari KTP, diantaranya :
- KTP berfungsi sebagai indentitas kamu sebagai penduduk/ Warga Negara Indonesia.
- KTP bisa dijadikan jaminan saat kamu meminjam uang.
- KTP dapat digunakan sebagai alat indentifikasi kamu saat mengalami kecelakaan atau musibah lain.
- KTP digunakan sebagai syarat kamu mengikuti pemilu.
- KTP adalah syarat wajib pengajuan KPR.
- KTP juga berguna sebagai syarat pengajuan kartu kredit dan pembukaan rekening di bank.
- Dengan menggunakan KTP ini berarti kamu sudah membantu pemerintah berpartisipasi untuk melakukan pembangunan nasional, karena dengan KTP kamu wajib membayar pajak.
- Tanpa KTP kamu akan mendapatkan hukuman administratif yaitu kamu tidak mendapatkan layanan gratis yang diberikan pemerintah misalnya seperti layanan kesehatan yang di selenggarakan oleh BPJS.
- KTP merupakan syarat wajib yang harus disertakan saat kamu ingin menikah.
- dan masih banyak fungsi - fungsi lainnya
Syarat Penerbitan e-KTP :
- Telah berusia 17 tahun.
- Surat Pengantar RT/RW.
- Fotokopi KK.
- Fotokopi Akta Kelahiran
- Surat Keterangan Pindah yang diterbitkan oleh pemerintah Kabupaten/Kota dari daerah asal.
- Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana bagi WNI yang datang dari Luar Negeri karena pindah.
- Datang langsung untuk di foto (E-KTP) ke Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil atau tempat - tempat lainnya yang telah ditunjuk oleh dinas terkait
Kartu Keluarga (KK)
Persyaratatan Penerbitan Kartu Keluarga (KK) :
1.
Surat Pengantar RT/RW
2.
Kartu Keluarga Lama (bagi yang
pisah KK)
3.
Izin Tinggal
Tetap bagi Orang Asing
4.
Formulir isian KK diketahui Kepala Desa dan
Camat
5.
Surat Penting Lainnya :
·
Surat Nikah / Cerai
·
Akta Kelahiran
·
Ijazah Terakhir
·
SKP (Pendatang)
·
Surat Keterangan datang dari Luar Negeri bagi
WNI yang baru datang dari luar negeri dan belum tercatat datanya.
·
Surat keterangan tinggal tetap / terbatas dari
Imigrasi bagi WNA
Pemohon datang ke Kantor Desa untuk mendapatkan formulir isian KK selanjutnya ke Kantor Camat dan selanjutnya ke Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Sumber : www.desatemon.com

Tidak ada komentar:
Posting Komentar