Siapa sih yang nggak pengen menikah dan menjalin kehidupan berumah
tangga? Umumnya, setiap orang yang sudah cukup dewasa tentu menginginkan
agar dirinya segera menikah. Selain karena bertujuan untuk mencari
penerus, biasanya melalui proses pernikahan juga seseorang bertujuan
untuk lebih mendewasakan diri lagi lewat sejumlah tanggung jawab baru
yang harus diemban. Nah, supaya nanti pernikahanmu dianggap sah di mata
hukum Indonesia, maka terlebih dahulu kamu perlu memenuhi sejumlah
syarat nikah di KUA.
Syarat :- Surat keterangan untuk nikah
- Surat keterangan asal-asul
- Surat persetujuan mempelai
- Surat keterangan tentang orang tua
- Mengajukan surat pemberitahuan kehendak nikah di PPN setempat
- Bukti imunisasi TT (Tetanus Toxoid) I bagi calon pengantin wanita, kartu imunisasi, dan imunisasi TT II dari puskesmas setempat
- Surat izin pengadilan kalau kamu tidak diizinkan oleh orangtua/wali
- Pas foto ukuran 3 x 2 sebanyak 3 lembar
- Dispensasi dari pengadilan bagi calon suami yang belum berumur 19 tahun dan bagi calon istri yang belum berumur 16 tahun
- Surat izin atasan bagi kamu yang termasuk anggota TNI/POLRI
- Untuk yang mau berpoligami, perlu izin terlebih dahulu ke pengadilan
- Akta cerai atau kutipan buku pendaftaran talak/buku pendaftaran cerai bagi kamu yang sempat cerai dengan pasangan sebelumnya saat undang-undang nomor 7 tahun 1989 belum berlaku
- Untuk janda/duda, perlu untuk menyiapkan surat keterangan kematian suami/istri
Sumber : www.desatemon.com

Tidak ada komentar:
Posting Komentar