Pages

Selamat Datang di WebBlog Resmi Dusun Krajan Lor Desa Temon Kecamatan Arjosari

Persyaratan Nikah atau Numpang Nikah

Siapa sih yang nggak pengen menikah dan menjalin kehidupan berumah tangga? Umumnya, setiap orang yang sudah cukup dewasa tentu menginginkan agar dirinya segera menikah. Selain karena bertujuan untuk mencari penerus, biasanya melalui proses pernikahan juga seseorang bertujuan untuk lebih mendewasakan diri lagi lewat sejumlah tanggung jawab baru yang harus diemban. Nah, supaya nanti pernikahanmu dianggap sah di mata hukum Indonesia, maka terlebih dahulu kamu perlu memenuhi sejumlah syarat nikah di KUA.
Syarat :
  1. Surat keterangan untuk nikah
  2. Surat keterangan asal-asul
  3. Surat persetujuan mempelai
  4. Surat keterangan tentang orang tua
  5. Mengajukan surat pemberitahuan kehendak nikah di PPN setempat
  6. Bukti imunisasi TT (Tetanus Toxoid) I bagi calon pengantin wanita, kartu imunisasi, dan imunisasi TT II dari puskesmas setempat
  7. Surat izin pengadilan kalau kamu tidak diizinkan oleh orangtua/wali
  8. Pas foto ukuran 3 x 2 sebanyak 3 lembar
  9. Dispensasi dari pengadilan bagi calon suami yang belum berumur 19 tahun dan bagi calon istri yang belum berumur 16 tahun
  10. Surat izin atasan bagi kamu yang termasuk anggota TNI/POLRI
  11. Untuk yang mau berpoligami, perlu izin terlebih dahulu ke pengadilan
  12. Akta cerai atau kutipan buku pendaftaran talak/buku pendaftaran cerai bagi kamu yang sempat cerai dengan pasangan sebelumnya saat undang-undang nomor 7 tahun 1989 belum berlaku
  13. Untuk janda/duda, perlu untuk menyiapkan surat keterangan kematian suami/istri

Sumber : www.desatemon.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar