Pages

Selamat Datang di WebBlog Resmi Dusun Krajan Lor Desa Temon Kecamatan Arjosari

MUSYAWARAH PENGISIAN ANGGOTA BPD UNTUK PERWAKILAN DUSUN KRAJAN LOR

Krajan Lor, 10 Maret 2020 - Badan Permusyawaratan Desa (BPD) merupakan lembaga perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. BPD dapat dianggap sebagai "parlemen"-nya desa. BPD merupakan lembaga baru di desa pada era otonomi daerah di Indonesia.
Anggota BPD adalah wakil dari penduduk desa bersangkutan berdasarkan keterwakilan wilayah yang ditetapkan dengan cara musyawarah dan mufakat. Anggota BPD terdiri dari Ketua Rukun Warga, pemangku adat, golongan profesi, pemuka agama dan tokoh atau pemuka masyarakat lainnya. Masa jabatan anggota BPD adalah 6 tahun dan dapat diangkat/diusulkan kembali untuk 1 kali masa jabatan berikutnya. Pimpinan dan Anggota BPD tidak diperbolehkan merangkap jabatan sebagai Kepala Desa dan Perangkat Desa.
Dengan berakhirnya masa kerja Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BDP) Desa Temon periode 2014-2020, maka pada tahun ini akan diadakan musyawarah pengisian anggota Badan Permusyawaratan Desa untuk periode 2020-2026. Untuk itu Panitia Pengisian Anggota BPD menginstruksikan kepada masing-masing Dusun melaksanakan musyawarah guna memilih perwakilannya.
Khususnya untuk Dusun Krajan Lor diprakarsai oleh Kepala Dusun Krajan Lor mengadakan musyawarah pemilihan perwakilan calon anggota Badan Permusyawaratan Desa di Desa Temon yang bertempat di kediaman Basori (Kepala Dusun Krajan Lor). Hadir dalam acara tersebut Plt. Sekretaris Desa Temon dan beberapa Perangkat Desa, Ketua RT di Dusun Krajan Lor, Ketua RW, tokoh agama, tokoh masyarakat, perwakilan pemuda dan perempuan.
Hasil dari penjaringan bakal calon muncul dua nama yang akan dipilih secara demokrasi, yaitu Jupri Maulana (incumbent, anggota BPD Periode sebelumnya) dan Khoirul Anwar (tokoh pemuda Krajan Lor, pernah menjabat sebagai Ketua Karang Taruna Pager Mas Kraton). 
Dengan metode memilih pada kertas yang disediakan dengan tetap berazaskan langsung dan rahasia terpilihlah satu nama yang akan menjadi tumpuan aspirasi khususnya warga masyarakat Dusun Krajan Lor dan sebagai anggota parlemen Desa Temon yaitu Khoirul Anwar.
 
 ags

SPPT PBB Sudah Terbit, Krajan Lor Targetkan Pelunasan Lebih Awal

Temon, 10 Februari 2020 - Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2020 telah terbit. Saat ini sudah melalui proses pemutakhiran untuk dikelompokkan untuk masing-masing dusun, yang selanjutnya akan dikelompokkan menjadi tiap RT untuk mempermudah menyampaikan pemberitahuan kepada pemilik objek pajak.
Dalam hal ini, Kepala Dusun Krajan Lor, Basori berkomitmen untuk memberikan pemahaman dan sosialisasi kepada warga masyarakat lebih awal. Dengan harapan warga masyarakat memiliki tenggang waktu yang cukup untuk mempersiapkan dan melunasi pembayaran pajak bumi dan bangunan. Apresiasi untuk Krajan Lor di tahun 2019 menjadi pemicu Basori untuk lebih meningkatkan lagi target pelunasan pajak bumi dan bangunan untuk wilayah Dusun Krajan Lor.
Pada tahun 2020 ini jumlah pajak bumi dan bangunan Dusun Krajan Lor Rp.20.404.825,00 yang terdiri dari 664 lembar SPPT. Jumlah tersebut tentu belum final, bisa jadi bertambah atau berkurang, karena masih banyak warga yang menjual atau membeli tanah/ objek pajak tapi belum di balik nama.

Data SPPT silahkan klik DISINI

ags

CATAT ! Dokumen Adminduk Tak Perlu Lagi Dilegalisir

Pacitan –  Pemerintah terus berupaya memberikan kemudahan pelayanan pada masyarakat. Salah satunya, tidak perlunya legalisir terhadap dokumen administrasi kependudukan (adminduk).
Hal tersebut seiring terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 04/2019, khususnya di Bab VI pasal 19 ayat 6.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Pacitan, Supardiyanto, mengatakan, semua dokumen adminduk yang sudah menggunakan tanda tangan elektronik (TTE) sejatinya sudah tidak perlu lagi dilegalisir. Sebab sudah tertera barcode.
“Untuk mengecek keasliannya cukup dengan melakukan scan dengan barcode yang ada,” katanya, Rabu (12/2/2020) di Pacitan.
Menurut dia, ketentuan itu sebenarnya sudah berlaku sejak lama. Akan tetapi, masih banyak lembaga atau instansi lain yang belum bisa menerima.
“Mereka mungkin belum paham, kalau dokumen adminduk sudah dilengkapi TTE. Sehingga tak perlu lagi legalisir untuk bukti pengesahan. Cukup dengan barcode sudah bisa dilihat keabsahan dokumen,” jelas Supardiyanto.
Untuk itu, agar lebih mempermudah pelayanan, Supardiyanto berharap terobosan Mendagri tersebut bisa diterima semua pihak. “Sehingga masyarakat akan bisa lebih dipermudah ketika mengurus sesuatu,”pungkasnya.

Sumber : https://pacitanku.com

RENOVASI MUSHOLLA AN NUR THUKLUK

Krajan Lor, Temon. Krajan Lor terus berbenah diri, kali ini salah satu tempat ibadah yang menurut sejarah merupakan musholla tertua di Krajan Lor Desa Temon mendapatkan Bantuan Hibah APBD Pemerintah Daerah Kabupaten Pacitan tahun anggaran 2019. Musholla yang didirikan oleh Mbah Kasan Iman, ayah dari Kyai Ichsanudin ini mendapatkan Bantuan Hibah Rp.50.000.000,00 dari Pemerintah Daerah Kabupaten Pacitan.
Warga RT. 004 RW. 008 khusunya jamaah Musholla An Nur menyambut dengan gembira bantuan tersebut, terbukti dengan semangat dan antusias warga masyarakat dalam proses pengerjaannya saling bahu membahu bergotong royong demi terwujudnya sebuah bangunan musholla yang diidam-idamkan sejak bertahun-tahun lamanya. Karena warga masyarakat sendiri sangat menyadari jika untuk merenovasi dengan urunan (iuran.red) dari jamaah pasti sangat keberatan, karena mayoritas penghasilan masyarakat yang terbilang hanya pas-pasan untuk kehidupan sehari-hari.
Menurut ketua panitia pembangunan yang sekaligus Kepala Dusun Krajan Lor, renovasi musholla ini tidak hanya sekedar renovasi biasa tapi pembangunan dari awal. "Renovasi ini seperti pengadaan, artinya pembangunan dari nol. Jadi, saya harap kerjasama dari semua pihak demi suksesnya niat mulia ini. Anggaran yang kita terima jika diterapkan apa adanya sangat mustahil bisa terwujud bangunan musholla yang seutuhnya. Yang bisa bantu kekurangannya dan belum dialokasikan dari anggaran bantuan kami terima dan sangat membantu sekali, yang tidak punya material silahkan bergotong royong membantu dengan tenaga. Akhir tahun ini kami targetkan rampung dan siap untuk digunakan untuk beribadah," jelas Basori.
Alhasil kurang lebih 60 hari pengerjaan, telah berdiri bangunan musholla yang siap digunakan untuk sarana beribadah warga masyarakat RT. 004 RW. 008 atau wilayah Thukluk dan sekitarnya. Secara administrasi telah selesai dan diterima oleh Bagian Kesra Sekretariat Daerah Kabupaten Pacitan pada tanggal 06 Januari 2020.

ags

Syarat dan Prosedur Pengurusan KTP dan KK


Dokumen wajib yang penting untuk dimiliki semua warga negara Indonesia yang telah berusia 17 tahun keatas adalah KTP (Kartu Tanda Penduduk). Walaupun sebagian orang mengabaikan betapa pentingnya KTP, pasti suatu saat akan sangat membutuhkan fungsi dari KTP tersebut, misalnya ketika akan membuat SIM, paspor, dan lain sebagainya. 
Berikut beberapa fungsi dari KTP, diantaranya :
  • KTP berfungsi sebagai indentitas kamu sebagai penduduk/ Warga Negara Indonesia.
  • KTP bisa dijadikan jaminan saat kamu meminjam uang.
  • KTP dapat digunakan sebagai alat indentifikasi kamu saat mengalami kecelakaan atau musibah lain.
  • KTP digunakan sebagai syarat kamu mengikuti pemilu.
  • KTP adalah syarat wajib pengajuan KPR.
  • KTP juga berguna sebagai syarat pengajuan kartu kredit dan pembukaan rekening di bank.
  • Dengan menggunakan KTP ini berarti kamu sudah membantu pemerintah berpartisipasi untuk melakukan pembangunan nasional, karena dengan KTP kamu wajib membayar pajak.
  • Tanpa KTP kamu akan mendapatkan hukuman administratif yaitu kamu tidak mendapatkan layanan gratis yang diberikan pemerintah misalnya seperti layanan kesehatan yang di selenggarakan oleh BPJS.
  • KTP merupakan syarat wajib yang harus disertakan saat kamu ingin menikah.
  • dan masih banyak fungsi - fungsi lainnya
Syarat Penerbitan e-KTP :
  • Telah berusia 17 tahun.
  • Surat Pengantar RT/RW.
  • Fotokopi KK.
  • Fotokopi Akta Kelahiran
  • Surat Keterangan Pindah yang diterbitkan oleh pemerintah Kabupaten/Kota dari daerah asal.
  • Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana bagi WNI yang datang dari Luar Negeri karena pindah.
  • Datang langsung untuk di foto (E-KTP) ke Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil atau tempat - tempat lainnya yang telah ditunjuk oleh dinas terkait


Kartu Keluarga (KK)
Persyaratatan Penerbitan Kartu Keluarga (KK) :
1.    Surat Pengantar RT/RW
2.    Kartu Keluarga Lama (bagi yang pisah KK)
3.    Izin Tinggal Tetap bagi Orang Asing
4.    Formulir isian KK diketahui Kepala Desa dan Camat
5.    Surat Penting Lainnya :
·       Surat Nikah / Cerai
·       Akta Kelahiran
·       Ijazah Terakhir
·       SKP (Pendatang)
·       Surat Keterangan datang dari Luar Negeri bagi WNI yang baru datang dari luar negeri dan belum tercatat datanya.
·       Surat keterangan tinggal tetap / terbatas dari Imigrasi bagi WNA


Pemohon datang ke Kantor Desa untuk mendapatkan formulir isian KK selanjutnya ke Kantor Camat dan selanjutnya ke Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil


Halaman Terkait :

Sumber : www.desatemon.com