Pacitan – Pemerintah terus berupaya memberikan
kemudahan pelayanan pada masyarakat. Salah satunya, tidak perlunya
legalisir terhadap dokumen administrasi kependudukan (adminduk).
Hal tersebut seiring terbitnya Peraturan Menteri Dalam
Negeri (Permendagri) Nomor 04/2019, khususnya di Bab VI pasal 19 ayat 6.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
(Dispendukcapil) Kabupaten Pacitan, Supardiyanto, mengatakan, semua dokumen
adminduk yang sudah menggunakan tanda tangan elektronik (TTE) sejatinya sudah
tidak perlu lagi dilegalisir. Sebab sudah tertera barcode.
“Untuk mengecek keasliannya cukup dengan melakukan scan dengan barcode yang ada,” katanya, Rabu (12/2/2020) di Pacitan.
Menurut dia, ketentuan itu sebenarnya sudah berlaku sejak
lama. Akan tetapi, masih banyak lembaga atau instansi lain yang belum bisa
menerima.
“Mereka mungkin belum paham, kalau dokumen adminduk
sudah dilengkapi TTE. Sehingga tak perlu lagi legalisir untuk bukti
pengesahan. Cukup dengan barcode sudah bisa dilihat keabsahan dokumen,” jelas Supardiyanto.
Untuk itu, agar lebih mempermudah pelayanan, Supardiyanto
berharap terobosan Mendagri tersebut bisa diterima semua pihak. “Sehingga
masyarakat akan bisa lebih dipermudah ketika mengurus sesuatu,”pungkasnya.
Sumber : https://pacitanku.com

Tidak ada komentar:
Posting Komentar