Pages

Selamat Datang di WebBlog Resmi Dusun Krajan Lor Desa Temon Kecamatan Arjosari

Syarat dan Prosedur Pengurusan KTP dan KK


Dokumen wajib yang penting untuk dimiliki semua warga negara Indonesia yang telah berusia 17 tahun keatas adalah KTP (Kartu Tanda Penduduk). Walaupun sebagian orang mengabaikan betapa pentingnya KTP, pasti suatu saat akan sangat membutuhkan fungsi dari KTP tersebut, misalnya ketika akan membuat SIM, paspor, dan lain sebagainya. 
Berikut beberapa fungsi dari KTP, diantaranya :
  • KTP berfungsi sebagai indentitas kamu sebagai penduduk/ Warga Negara Indonesia.
  • KTP bisa dijadikan jaminan saat kamu meminjam uang.
  • KTP dapat digunakan sebagai alat indentifikasi kamu saat mengalami kecelakaan atau musibah lain.
  • KTP digunakan sebagai syarat kamu mengikuti pemilu.
  • KTP adalah syarat wajib pengajuan KPR.
  • KTP juga berguna sebagai syarat pengajuan kartu kredit dan pembukaan rekening di bank.
  • Dengan menggunakan KTP ini berarti kamu sudah membantu pemerintah berpartisipasi untuk melakukan pembangunan nasional, karena dengan KTP kamu wajib membayar pajak.
  • Tanpa KTP kamu akan mendapatkan hukuman administratif yaitu kamu tidak mendapatkan layanan gratis yang diberikan pemerintah misalnya seperti layanan kesehatan yang di selenggarakan oleh BPJS.
  • KTP merupakan syarat wajib yang harus disertakan saat kamu ingin menikah.
  • dan masih banyak fungsi - fungsi lainnya
Syarat Penerbitan e-KTP :
  • Telah berusia 17 tahun.
  • Surat Pengantar RT/RW.
  • Fotokopi KK.
  • Fotokopi Akta Kelahiran
  • Surat Keterangan Pindah yang diterbitkan oleh pemerintah Kabupaten/Kota dari daerah asal.
  • Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana bagi WNI yang datang dari Luar Negeri karena pindah.
  • Datang langsung untuk di foto (E-KTP) ke Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil atau tempat - tempat lainnya yang telah ditunjuk oleh dinas terkait


Kartu Keluarga (KK)
Persyaratatan Penerbitan Kartu Keluarga (KK) :
1.    Surat Pengantar RT/RW
2.    Kartu Keluarga Lama (bagi yang pisah KK)
3.    Izin Tinggal Tetap bagi Orang Asing
4.    Formulir isian KK diketahui Kepala Desa dan Camat
5.    Surat Penting Lainnya :
·       Surat Nikah / Cerai
·       Akta Kelahiran
·       Ijazah Terakhir
·       SKP (Pendatang)
·       Surat Keterangan datang dari Luar Negeri bagi WNI yang baru datang dari luar negeri dan belum tercatat datanya.
·       Surat keterangan tinggal tetap / terbatas dari Imigrasi bagi WNA


Pemohon datang ke Kantor Desa untuk mendapatkan formulir isian KK selanjutnya ke Kantor Camat dan selanjutnya ke Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil


Halaman Terkait :

Sumber : www.desatemon.com

PEMBANGUNAN GEDUNG POSYANDU WIJAYA KUSUMA II

Krajan Lor, Temon. Warga masyarakat Dusun Krajan Lor Desa Temon akan segera memiliki fasilitas gedung untuk kegiatan Posyandu. Anggaran yang dialokasikan dari Dana Desa tahun anggaran 2019 ini akan ditempatkan di belakang Gedung PAUD Ananda II Desa Temon.
Walaupun anggaran yang di alokasikan terbilang masih kurang untuk ukuran gedung, panjang 11 meter dan lebar 6 meter, namun menurut keterangan dari Ketua TPK akan berusaha untuk mewujudkannya. "Warga sudah sangat lama mengharapkan terrealisasinya Gedung Posyandu sendiri, kami akan bekerja keras dengan melibatkan banyak pihak yang berkompeten supaya bisa berdiri bangunan gedung disini," tegas Basori sebagai ketua TPK sekaligus Kepala Dusun Krajan Lor.
Kegiatan Posyandu pada awalnya dilaksanakan di rumah Sujarno (mantan Kepala Dusun.red). Pekerjaan terus dikebut dengan harapan kegiatan Posyandu di Krajan Lor sudah bisa dilaksakan di gedung baru pada bulan Februari 2020. Banyak pihak yang terus memberian support dalam proses pengerjaan bangunan gedung tersebut.
Alhasil pada pertengahan Januari 2020 seluruh proses pekerjaan pembangunan sudah finishing dan siap untuk dipergunakan untuk kegiatan Posyandu pada bulan Februari 2020. Menurut keterangan dari Basori bahwa gedung tersebut tidak hanya difungsikan untuk kegiatan Posyandu saja, namun kegiatan - kegiatan dusun lainnya bisa menggunakan fasilitas gedung tersebut sesuai dengan kapasitasnya.

ags