Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK, yang sebelumnya
disebut dengan Surat Keterangan Kelakuan Baik atau SKKB adalah surat
yang diterbitkan oleh Kepolisian Republik Indonesia melalui Kepolisian
Sektor (Polsek) atau Kepolisian Resort (Polres) setempat yang berisi
catatan data kepolisian seseorang.
SKCK diperlukan untuk persyaratan kerja, mendaftar polisi, CPNS dan
pekerjaan lain yang membutuhkan SKCK dalam pendaftarannya. SKCK berlaku
selama 6 bulan sejak tanggal terbit oleh Kepolisian dan dapat
diperpanjang jika diperlukan.
Langkah pertama untuk pembuatan SKCK secara offline adalah
pergi ke ketua RT tempat tinggal mu dan mintalah untuk dibuatkan surat
pengantar dari kelurahan ke ketua RW. Setelah surat tersebut sudah
didapat, kamu akan mendapatkan surat pengantar ke Kelurahan atau Desa
dengan keperluan untuk membuat SKCK.
Lalu di kelurahan atau Balai desa kamu akan diminta untuk mengisi dan
melengkapi formulir untuk pembuatan SKCK. Namun sekarang surat
pengantar dari Kelurahan tidaklah wajib di beberapa daerah. Polsek dan
Polres tidak menjadikan surat pengantar dari Kelurahan sebagai syarat
untuk pembuatan SKCK.
Adapun dokumen yang harus disiapkan dalam pengurusan SKCK adalah :
Bagi yang terdaftar sebagai Warga Negara Indonesia (WNI):
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Izin Mengemudi (SIM).
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
- Fotokopi Akta Kelahiran/Surat Kenal Lahir/Ijazah Terakhir.
- Pas foto 4×6 berlatar/background merah sebanyak 6 lembar.
Sumber : www.desatemon.com

Tidak ada komentar:
Posting Komentar