Pages

Selamat Datang di WebBlog Resmi Dusun Krajan Lor Desa Temon Kecamatan Arjosari

Permohonan SKCK

Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK, yang sebelumnya disebut dengan Surat Keterangan Kelakuan Baik atau SKKB adalah surat yang diterbitkan oleh Kepolisian Republik Indonesia melalui Kepolisian Sektor (Polsek) atau Kepolisian Resort (Polres) setempat yang berisi catatan data kepolisian seseorang.
SKCK diperlukan untuk persyaratan kerja, mendaftar polisi, CPNS dan pekerjaan lain yang membutuhkan SKCK dalam pendaftarannya. SKCK berlaku selama 6 bulan sejak tanggal terbit oleh Kepolisian dan dapat diperpanjang jika diperlukan.
Langkah pertama untuk pembuatan SKCK secara offline adalah pergi ke ketua RT tempat tinggal mu dan mintalah untuk dibuatkan surat pengantar dari kelurahan ke ketua RW. Setelah surat tersebut sudah didapat, kamu akan mendapatkan surat pengantar ke Kelurahan atau Desa dengan keperluan untuk membuat SKCK.
Lalu di kelurahan atau Balai desa kamu akan diminta untuk mengisi dan melengkapi formulir untuk pembuatan SKCK. Namun sekarang surat pengantar dari Kelurahan tidaklah wajib di beberapa daerah. Polsek dan Polres tidak menjadikan surat pengantar dari Kelurahan sebagai syarat untuk pembuatan SKCK.
Adapun dokumen yang harus disiapkan dalam pengurusan SKCK adalah :
Bagi yang terdaftar sebagai Warga Negara Indonesia (WNI):
  1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Izin Mengemudi (SIM).
  2. Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
  3. Fotokopi Akta Kelahiran/Surat Kenal Lahir/Ijazah Terakhir.
  4. Pas foto 4×6 berlatar/background merah sebanyak 6 lembar.

Sumber : www.desatemon.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar